Senin, 14 Juni 2010
Benchmarking pajak 80 sektor usaha kelar
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan penghitungan rasio total benchmarking tahap III terhadap 30 sektor usaha (kelompok klasifikasi usaha/KLU). Dengan demikian, total sektor usaha yang telah dilakukan total benchmarking mencapai 80 sektor usaha.
Penetapan rasio total benchmarking ini dituangkan dalam surat edaran Dirjen Pajak bernomor SE 68/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III.
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyusun rasio total benchmarking untuk 20 klasifikasi lapangan usaha (KLU) antara lain industri minyak goreng, rokok, pulp dan kertas, usaha penerbitan surat kabar dan majalah, industri farmasi, kemasan dari plastik, dan industri kendaraan roda empat atau lebih.
Penetapan rasio total benchmarking untuk 20 sektor usaha itu diumumkan lewat Surat Edaran Dirjen Pajak No. 96/PJ/2009 pada 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya.
Sebanyak 30 sektor usaha lainnya diatur lewat SE Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap II, tertanggal 1 Februari 2010.
Rasio total benchmarking tersebut merupakan alat bantu atau acuan untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dari sektor-sektor usaha tersebut. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan 2005-2007. Hasil benchmarking ini juga tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
Penetapan rasio total benchmarking dilakukan atas 14 rasio yaitu gross profit margin, operating profit margin, pretax profit margin, corporate tax to turn over ratio, net profit margin, dan dividend payout ratio.
Selanjutnya, rasio PPN masukan terhadap penjualan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, rasio biaya sewa terhadap penjualan, rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, rasio input antara lainnya terhadap penjualan, rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
"Memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak agar memantau pelaksanaan pemanfaatan total benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan menjelaskan penetapan rasio total benchmarking masih akan terus ditambah. "Nanti tidak sektoral lagi tapi jenis usahanya supaya lebih rinci. Contohnya kalau benchmarking perkebunan itu ada karet, kopi, dan sawit. Jadi nanti akan lebih detil lagi," jelasnya.
Dalam penetapan rasio total benchmarking itu, tambahnya, Ditjen Pajak tidak melibatkan wajib pajak. "Wajib pajak nggak dilibatkan, masak dilibatkan tapi data dari wajib pajak kita ambil karena representasi dia kan datanya. Kalau bentuk usaha dan jalur usahanya kami udah tau di profil," tambahnya. (htr)
Daftar 30 sektor usaha yang dibenchmark pada tahap III
1. Pengusahaan hutan alam
2. Pertambangan bijih timah
3. Industri Pengolahan teh dan industri pengolahan kopi
4. Industri bumbu masak dan penyedap masakan
5. Industri pemintalan benang
6. Industri kimia dasar kecuali pupuk
7. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian
8. Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer
9. Industri barang plastik lembaran
10. Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik
11. Industri gips
12. Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi
13. Industri besi dan baja dasar (iron and steel making)
14. Industri penggilingan baja (steel rolling)
15. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi
16. Industri peralatan kantor dari logam tidak termasuk furnitur
17. Industri motor pembakaran dalam
18. Industri transmisi mekanik
19. Industri alat pengangkat dan alat pemindah
20. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih
21. Industri pembangkit tenaga listrik
22. Pengadaan dan penyaluran air bersih
23. Perdagangan besar suku cadang dan aksesoris mobil
24. Perdagangan besar berdasarkan bala jasa (fee) atau kontrak
25. Perdagangan besar berbagai barang-barang perlengkapan rumah tangga lannya.
26. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan bahan makanan, minuman, atau tembakau di toserba
27. Perdangan impor makanan, minuman dan tembakau.
28. Perdagangan impor barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga
29. Perdagangan impor mesin-mesin suku cadang dan perlengkapannya
30. Pembiayaan konsumen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar